Pakar Lingkungan:

Audit Izin Perusahaan Diduga Penyebab Banjir!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Sabtu, 06 Desember 2025, 05:41 WIB
Audit Izin Perusahaan Diduga Penyebab Banjir!
Sampah kayu gelondongan banjir bandang di Sumatera. (Foto: Antara/Yudi Manar)
rmol news logo Pemerintah era Presiden Prabowo Subianto tidak bisa disalahkan sepenuhnya terkait kerusakan lingkungan yang disebut-sebut menjadi penyebab bencana di Sumatera.

"Terkait dengan siapa yang tanggung jawab, menteri yang sekarang dan seterusnya, itu enggak bisa dilihat seperti itu," kata pakar lingkungan Mahawan Karuniasa melalui keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Sabtu 6 Desember 2025. 

Mahawan mengatakan, pemerintah sejatinya bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Akan tetapi, tanggung jawab itu tidak cuma dipikul pemerintah, melainkan juga pihak swasta serta masyarakat.

Meski begitu, pemerintah, kata Mahawan, harus mengawasi kebijakan terkait lingkungan. Salah satunya, yakni menghentikan pembalakan hutan secara liar (illegal logging) maupun mengaudit perusahaan yang terlibat pembabatan legal maupun ilegal.

Kemudian, kata Mahawan, pemerintah juga harus melakukan pengembalian alam melalui restorasi.

"Juga mengaudit, ya, kinerja dari perusahaan baik itu, khususnya kalau di kehutanan ya izin-izin kehutanan, itu harus diaudit apakah mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Mahawan.

Mahawan turut menyoroti soal illegal logging sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu atau sejak Orde Baru. Katanya, izin atas pembalakan liar disebut kerap dijual kepada pihak-pihak swasta tidak bertanggung jawab.

Imbasnya, pembalakan liar terus terjadi sehingga tidak ada pengawasan secara ketat dari pihak berwenang. 

"Memang demikian kenyataannya, ada proses korupsi sumber daya alam yang terjadi sejak zaman Orde Baru itu ya, yang sangat masif terjadi," kata Mahawan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA