"Terkait dengan siapa yang tanggung jawab, menteri yang sekarang dan seterusnya, itu enggak bisa dilihat seperti itu," kata pakar lingkungan Mahawan Karuniasa melalui keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Sabtu 6 Desember 2025.
Mahawan mengatakan, pemerintah sejatinya bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Akan tetapi, tanggung jawab itu tidak cuma dipikul pemerintah, melainkan juga pihak swasta serta masyarakat.
Meski begitu, pemerintah, kata Mahawan, harus mengawasi kebijakan terkait lingkungan. Salah satunya, yakni menghentikan pembalakan hutan secara liar (illegal logging) maupun mengaudit perusahaan yang terlibat pembabatan legal maupun ilegal.
Kemudian, kata Mahawan, pemerintah juga harus melakukan pengembalian alam melalui restorasi.
"Juga mengaudit, ya, kinerja dari perusahaan baik itu, khususnya kalau di kehutanan ya izin-izin kehutanan, itu harus diaudit apakah mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Mahawan.
Mahawan turut menyoroti soal illegal logging sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu atau sejak Orde Baru. Katanya, izin atas pembalakan liar disebut kerap dijual kepada pihak-pihak swasta tidak bertanggung jawab.
Imbasnya, pembalakan liar terus terjadi sehingga tidak ada pengawasan secara ketat dari pihak berwenang.
"Memang demikian kenyataannya, ada proses korupsi sumber daya alam yang terjadi sejak zaman Orde Baru itu ya, yang sangat masif terjadi," kata Mahawan.
BERITA TERKAIT: