Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran, kebijakan tersebut menunjukkan kegagalan BPIP dalam menerjemahkan dan mengimplementasikan nilai-nilai dasar Pancasila, terutama terkait keberagaman yang merupakan ruh dari persatuan bangsa.
"Kepala BPIP wajib mundur dari jabatannya," tegas Andi kepada
RMOL di Jakarta, Kamis (15/8).
Kebijakan ini menuai reaksi negatif dari berbagai pihak yang menilai bahwa langkah tersebut tidak menghargai keberagaman dan hak individu dalam menjalankan keyakinan agamanya.
Analis politik Universitas Nasional itu menegaskan bahwa keberagaman adalah aset bangsa yang harus dilindungi dan dihargai, bukan diseragamkan.
Menurutnya, setiap warga negara berhak mengekspresikan identitas dan keyakinannya, termasuk dalam hal berpakaian, selama tidak melanggar norma dan hukum yang berlaku.
"Penyeragaman justru kontra produktif dengan upaya menegakkan asas integrasi bangsa," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: