Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Caleg PPP Gugat Mardiono ke Mahkamah PPP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 09 Agustus 2024, 14:22 WIB
Caleg PPP Gugat Mardiono ke Mahkamah PPP
Ilustrasi/Net
rmol news logo Desakan agar Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono mundur dari jabatannya terus bergulir.  

Mardiono dinilai gagal membawa kemajuan bagi PPP. Hal itu terbukti dengan gagalnya partai berlambang Kabah melenggang ke Senayan. 

Namun bukannya mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban, Mardiono malah terkesan enggan disalahkan atas kekalahan PPP di Pemilu 2024. 

Menanggapi hal ini, Kader PPP Adrian Azhari Akbar Harahap dan Muhammad Hidayat melayangkan gugatan kepada Mahkamah Partai yang diantara petitumnya meminta Mardiono diberhentikan karena telah menjatuhkan nama baik partai. 

“Mardiono ini terbukti sudah gagal memenuhi janji-janjinya yang berakibat PPP tidak lolos presidential threshold," ungkap Hidayat lewat keterangan resminya, Jumat (9/8).

Bagi Adrian yang mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Sumut maupun Muhammad Hidayat yang mencalonkan diri Caleg DPR RI Dapil Jabar 1, pernyataan Mardiono yang viral di media sosial itu sangat memalukan.

"Mardiono harus diberhentikan karena sudah bikin malu dan marwah PPP runtuh gara-gara ulah dia yang tidak punya rasa tanggung jawab," tutup Adrian.

Dalam video singkat yang beredar di media sosial, Mardiono membantah dirinya pelaku dari kegagalan PPP di Pemilu 2024.

"Lho saya bukan pelaku kok. Yang pelaku Bapak-Ibu sekalian, yang berhasil kita semua, yang gagal kita semua. Saya nggak nyalon DPR RI, saya nggak nyalon DPRD, saya nggak nyalon Bupati. Jadi kalau dibilang Mardiono gagal, yang mana yang gagal?" kata Mardiono seperti dikutip redaksi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA