Peresmian itu dilakukan Yasonna Laoly dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024 dan gelaran Festival Layanan Hukum dan HAM, di Lapangan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang, Rabu (7/8).
Dalam kehadirannya itu, Yasonna memuji festival layanan hukum dan HAM Banten yang dikemas dengan suasana pedesaan. Bagi dia, hal itu sesuai dengan manifestasi kehadiran negara di tengah masyarakat dalam memberikan pelayanan hukum dan HAM secara langsung.
"Karena hal ini merupakan bentuk akuntabilitas atau pertanggungjawaban kinerja Kementerian Hukum dan HAM kepada publik sesuai dengan tema yang diangkat yakni Semakin Dekat Dengan Masyarakat," ujar Yasonna.
Dikatakan Yasonna, selain mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, acara ini juga memberikan edukasi pada pelaku ekonomi kreatif tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam menjaga keorisinilan ide.
"Jikapun ide tersebut digunakan atau ditiru orang lain, maka pemegang hak akan mendapatkan royalti atas kepemilikan ide tersebut," tuturnya.
Yasonna mengingatkan bahwa para pelaku usaha seperti batik daerah atau produk makanan khas daerah bisa memanfaatkan kesempatan untuk mendaftarkan hak cipta dari karyanya agar bisa terlindungi dengan baik.
Dalam kaitan dengan Desa/Kelurahan sadar hukum, lanjut Yasonna, Kemenkumham mendorong masyarakat desa/kelurahan untuk bersikap dan perilaku taat hukum.
Dia mencontohkan Muhammad Yamin yang pernah menyatakan bahwa desa merupakan kaki bagian bawah susunan organisasi negara Indonesia merdeka.
"Dalam angan-angan Yamin selain sebagai penopang Negara Kesatuan Republik Indonesia, desa juga merupakan perwujudan cita-cita keadilan dan kesejahteraan sosial.
"Alias masyarakat gemah ripah loh jinawi, toto tentrem kerto raharjo seperti yang dicita-citakan Bung Karno," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: