Pasalnya, belakangan ini penggunaan tramadol ramai diperbincangkan di media sosial.
“Kami mengapresiasi langkah BNN yang mulai memberikan perhatian serius terhadap fenomena penyalahgunaan tramadol. Ini menunjukkan komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari potensi bahaya obat keras yang disalahgunakan, khususnya di kalangan generasi muda,” ujar Mufti dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 16 Maret 2026.
Menurut dia, pengawasan terhadap peredaran obat keras sangat penting dilakukan, mengingat tramadol adalah obat yang bekerja pada sistem saraf pusat.
Di kedokteran, obat ini memang digunakan sebagai analgesik untuk mengatasi nyeri bagi pasien yang baru menjalani operasi.
“Obat seperti tramadol memang memiliki manfaat medis, tetapi ketika digunakan tanpa resep dokter atau diperjualbelikan secara ilegal, maka risikonya sangat besar bagi masyarakat. Karena itu pengawasan harus diperketat, terutama terhadap peredarannya di media sosial,” tegasnya.
Itu sebabnya, Mufti berharap peredaran tramadol secara ilegal baik melalui media sosial maupun distribusi dalam jumlah besar kepada kelompok tertentu tanpa resep dokter dapat diatasi.
“Kami berharap langkah BNN ini juga diikuti dengan penguatan pengawasan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga pengawas obat. Generasi muda harus dilindungi dari ancaman penyalahgunaan obat keras yang dapat merusak masa depan mereka,” tutup Mufti.
BERITA TERKAIT: