Prof Henry Indraguna:

Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Cederai Prinsip Negara Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Selasa, 17 Maret 2026, 00:16 WIB
Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Cederai Prinsip Negara Hukum
Pengamat hukum Prof Henry Indraguna. (Foto: Dokumentasi Pribadi)
rmol news logo Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal saat mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret 2026.

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada bagian dada, tangan kanan dan kiri, kaki, wajah, serta mengalami gangguan pada penglihatannya yang berpotensi menimbulkan cacat permanen.

Pengamat hukum Prof Henry Indraguna menilai peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut sebagai tindakan kekerasan yang sangat serius dan mencederai prinsip negara hukum, demokrasi, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

“Serangan terhadap Andrie Yunus bukan sekadar tindak kekerasan biasa. Peristiwa ini patut dipandang sebagai ancaman terhadap kerja-kerja advokasi masyarakat sipil yang selama ini memperjuangkan keadilan, kebenaran, dan perlindungan hak asasi manusia,” ujar Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Henry Indraguna dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 16 Maret 2026.

Menurut Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini, penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan yang keji, tidak manusiawi, serta sangat berbahaya, karena selain menimbulkan penderitaan fisik yang berat, tindakan tersebut juga berpotensi menimbulkan cacat tetap serta trauma psikologis yang mendalam bagi korban.

Dalam perspektif hukum pidana, Prof Henry menegaskan bahwa peristiwa ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan yang kuat (mens rea), serta perbuatan nyata yang menimbulkan akibat serius (actus reus).

“Niat jahat pelaku sudah sangat jelas. Penyiraman air keras bukanlah tindakan spontan, melainkan tindakan yang menunjukkan adanya kesadaran penuh terhadap akibat yang ditimbulkannya. Dalam doktrin hukum pidana, unsur mens rea dan actus reus dalam perkara ini tampak nyata, terlebih akibat yang ditimbulkan berpotensi menyebabkan cacat permanen terhadap korban,” tegas Ketua DPP Ormas MKGR tersebut.

Dalam perspektif hukum pidana Indonesia, tindakan penyiraman air keras yang mengakibatkan luka bakar serius serta berpotensi menimbulkan cacat permanen, dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan berat.

Ketentuan mengenai penganiayaan berat diatur dalam Pasal 354 KUHP, yang menyatakan: Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, maka ancaman pidana dapat meningkat hingga 10 tahun penjara.

Luka bakar serius yang dialami korban serta gangguan penglihatan menunjukkan adanya indikasi kuat luka berat sebagaimana dimaksud dalam hukum pidana. Selain penganiayaan berat, peristiwa ini juga dapat dianalisis dari aspek perencanaan sebelumnya (voorbedachte raad).

Apabila terbukti bahwa pelaku telah menyiapkan air keras, mengikuti korban, dan melakukan serangan secara terarah, maka tindakan tersebut dapat memenuhi unsur penganiayaan berat dengan perencanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP.

Pasal tersebut menyatakan: Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Dengan demikian, apabila unsur perencanaan dapat dibuktikan, maka perbuatan tersebut merupakan kejahatan serius dengan tingkat kesalahan yang lebih tinggi. Selain penganiayaan berat, tindakan penyiraman air keras yang menggunakan bahan kimia berbahaya, juga dapat dianalisis dalam perspektif delik terhadap nyawa manusia.

Apabila terbukti bahwa pelaku menyadari bahwa tindakannya berpotensi menyebabkan kematian korban, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai percobaan pembunuhan.

Dalam Pasal 338 KUHP, disebutkan: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Apabila kematian belum terjadi, maka pelaku tetap dapat dijerat dengan Pasal 53 KUHP mengenai percobaan tindak pidana.

Penggunaan air keras sebagai alat serangan menunjukkan bahwa pelaku menyadari sepenuhnya akibat serius yang dapat ditimbulkan, termasuk risiko luka permanen terhadap korban. Hal ini menunjukkan adanya kesengajaan langsung (dolus directus).

Tindakan menyiramkan air keras yang menyebabkan luka bakar serius merupakan perbuatan aktif yang melanggar hukum serta menimbulkan akibat nyata terhadap korban.

Dengan demikian, unsur mens rea dan actus reus dalam perkara ini terpenuhi secara jelas, sehingga pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dapat ditegakkan secara maksimal.

Prof Henry juga menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja.

Dalam hukum pidana Indonesia dikenal konsep penyertaan (deelneming) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP, yang memungkinkan pihak yang menyuruh, menggerakkan, atau merencanakan kejahatan turut dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Penegak hukum harus menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual (doenpleger), jaringan yang terlibat, serta motif di balik serangan tersebut. Pengungkapan perkara harus dilakukan secara komprehensif agar tidak menimbulkan ruang impunitas,” pungkas Waketum DPP BAPERA ini. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA