"Dengan adanya UU Cipta Kerja ini, akan tercipta proses perizinan yang memberikan kemudahan, kepastian, serta pemberdayaan bagi pelaku usaha, khususnya usaha kecil dan menengah," kata Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, Selasa (30/7).
Dalam mewujudkan kemudahan berusaha, Satgas UU Cipta Kerja telah menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jabodetabek dan Jawa Barat, Senin kemarin (29/7).
Menurut Arif, spirit perizinan berusaha harus sesuai dengan
tagline pemerintah, yakni '
bergerak untuk reformasi birokrasi berdampak’ sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.
Pada konteks UU Cipta Kerja, reformasi birokrasi berdampak diartikan bahwa setiap kebijakan harus berdampak pada tingkat kebermanfaatan di masyarakat.
"Salah satunya seperti penciptaan lapangan kerja yang akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja baru di Indonesia," jelas Arif.
Di sisi lain, Satgas UU Cipta Kerja punya tugas utama melakukan
monitoring serta evaluasi terhadap implementasi UU Cipta Kerja. Satgas, kata Arif, akan melakukan proses kanalisasi seluruh perizinan hingga melakukan mitigasi dan manajemen risiko terkait isu sosial, ketenagakerjaan, keselamatan kerja, HAM, hingga risiko lingkungan.
Sementara itu, Ketua Pokja Koordinasi Data dan Informasi Satgas UU Cipta Kerja, I Ktut Hadi Priatna menjabarkan, persyaratan permohonan perizinan dasar punya batasan waktu terkait persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Ktut juga mengingatkan, ada ketentuan sanksi administrasi berjenjang yang perlu diperhatikan pelaku kerja sebagaimana tertuang dalam UU Cipta Kerja.
“Kebijakan sanksi administrasi ini menjadi penting, jangan sampai baru diberikan peringatan tapi izin usahanya sudah dicabut," tegas Ktut.
BERITA TERKAIT: