81 Tahun TNI, Imparsial Berharap Reformasi Peradilan Militer Terwujud

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 05 Oktober 2026, 15:17 WIB
81 Tahun TNI, Imparsial Berharap Reformasi Peradilan Militer Terwujud
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra (paling kanan). (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Imparsial mengucapkan selamat hari jadi kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-81 dan menaruh harapan momentum ulang tahun menjadikan prajurit semakin kuat, modern dan profesional dalam menjalankan tugas yang dimandatkan

"Peringatan HUT TNI ke-81 kali ini sudah semestinya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi serius terhadap perjalanan reformasi TNI," kata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra dalam keterangan tertulis, Senin 5 Oktober 2026.

Khususnya setelah Reformasi 1998,  dikatakan Ari Manto, cita-cita publik yang menghendaki TNI menjadi lembaga yang profesional di bidang pertahanan, memiliki alutsista yang modern dan prajurit yang sejahtera adalah sebuah keniscayaan.

"Namun, cita-cita tersebut ternyata masih jauh dari kata terwujud. Bahkan dalam beberapa tahun terakhir," katanya.

Koordinator Peneliti Imparsial Annisa Yudha AS mengatakan, satu harapan untuk segera diwujudkan dalam momen HUT TNI adalah reformasi peradilan militer.

"Presiden dan DPR segera menuntaskan reformasi peradilan militer dengan merevisi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer, untuk  memastikan tegaknya asas equality before the law dalam penegakan hukum di Indonesia," katanya.

Dijabarkan Annisa, reformasi peradilan militer merupakan pekerjaan rumah paling mendasar yang hingga kini tidak kunjung diselesaikan. 

"TAP MPR No. VI dan VII Tahun 2000 serta Pasal 65 UU TNI telah memberikan arah yang jelas. Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya tunduk pada peradilan umum," katanya.

Namun, masih kata Annisa, ketentuan tersebut tidak pernah diubah. Termasuk UU 31/1997 tentang Peradilan Militer masih dipertahankan. 

"Akibatnya, anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum masih diproses melalui sistem peradilan militer," pungkasnya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA