“Itu menyangkut soal syarat-syarat untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, cuma itu saja menyangkut soal kelembagaan. Nanti Wantimpres itu statusnya sebagai pejabat negara,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).
Supratman menjelaskan, untuk Ketua DPA nanti akan ditunjuk oleh Presiden RI.
“Karena kan ini presiden ingin mendapatkan orang-orang terbaik dalam rangka memberikan pertimbangan-pertimbangan, dalam rangka proses pembangunan yang sedang kita lakukan,” ujarnya.
“Karena itu presiden akan menetapkan anggotanya berapapun itu sesuai kebutuhan presiden, termasuk ketuanya juga nanti akan ditetapkan oleh presiden,” imbuh politikus Gerindra ini.
Sebelumnya, Baleg DPR telah menyetujui RUU tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, mengumumkan kesepakatan ini dalam rapat yang dihadiri oleh perwakilan dari sembilan fraksi DPR RI.
"Sembilan fraksi semua menyetujui Rancangan UU tentang perubahan atas UU Nomor 19 tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif DPR RI, dan untuk itu minta persetujuan kepada bapak ibu sekalian, apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses, setuju ya?" tanya Supratman di Ruang Rapat Baleg DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).
"Setuju," jawab peserta rapat dengan serempak.
BERITA TERKAIT: