Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan, kemungkinan pelantikan cakada terpilih Pilkada Serentak 2024 didapat dari hasil analisa pihaknya terhadap UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Walikota (UU Pilkada).
Dia mengurai, aturan tentang pelantikan cakada di Pasal 164A ayat (1) dan (2) berkesinambungan dengan ketentuan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang berbicara tentang masa jabatan kepala daerah terpilih di Pilkada 2020 habis saat cakada terpilih 2024 dilantik.
Namun Hasyim menyebutkan, ketentuan tentang masa jabatan kepala daerah itu diuji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan hasilnya mengubah bunyi Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada berdasarkan Amar Putusan MK No. 27/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 20 Maret 2024.
Bunyi Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada hasil uji materiil di MK adalah, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (ima) tahun masa jabatan".
Sementara, bunyi Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada sebelum diubah melalui uji materiil di MK adalah, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024".
"Perubahan norma pada Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada (karena terjadi) perubahan oleh MK. Karena terjadi perubahan norma, maka pemberlakuan untuk umum (erga omnes) berlaku untuk semua daerah yang menyelenggarakan pilkada," ujar Hasyim kepada wartawan, dikutip RMOL pada Selasa (2/7).
Karena perubahan norma itu, Anggota KPU dua periode itu memastikan pelantikan cakada terpilih pada Pilkada 2024 dapat mengacu pada ketentuan Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepala daerah yang terpilih di Pilkada 2020, berkesesuaian dengan bunyi aturan di di Pasal 164A ayat (1) dan (2) UU Pilkada.
Ketentuan Pasal 164A di dua ayatnya itu berbunyi sebagai berikut: (1) Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dan Pasal 164 dilaksanakan secara serentak. (2) Pelantikan secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada akhir masa jabatan (AMJ) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota periode sebelumnya yang paling akhir.
Alhasil, Hasyim memberikan contoh kepala daerah yang AMJ-nya paling akhir dibanding kepala daerah lainnya, dan bisa menjadi rujukan untuk menentukan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
"Fakta tentang Yalimo dijadikan sebagai penanda untuk menghitung kapan AMJ kepala daerah paling akhir, untuk menentukan jadwal pelantikan serentak (cakada terpilih di Pilkada Serentak 2024) berdasarkan Pasal 164A ayat (2) UU Pilkada," katanya menegaskan.
Atas hasil analisa tersebut, pada intinya Hasyim memastikan jadwal pelantikan cakada terpilih di Pilkada Serentak 2024 dapat dilakukan sesuai masa akhir jabatan bupati dan wakil bupati Yalimo.
"Berdasarkan fakta itu, dalam hal ketentuan tentang pelantikan serentak paslon terpilih sebagaimana diatur dalam Pasal 164A ayat (1) dan (2), masih berlaku sah, maka dapat diambil kesimpulan: pelantikan serentak paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, dapat dilakukan setelah 1 April 2027, yaitu pada 2 April 2027," demikian Hasyim menambahkan.
BERITA TERKAIT: