Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bahas Revisi UU Polri, Bob Hasan Singgung Antinomi Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 29 Juni 2024, 19:54 WIB
Bahas Revisi UU Polri, Bob Hasan Singgung Antinomi Hukum
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPP ARUN), Bob Hasan/RMOL
rmol news logo Semua pihak diharapkan untuk mengedepankan proporsionalitas dalam melihat revisi Undang Undang 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPP ARUN), Bob Hasan, menjelaskan bahwa dalam hukum ada istilah antinomi.

Antinomi adalah kondisi yang bertentangan satu sama lain atau merupakan konflik satu sama lain, akan tetapi tidak bisa dinegasikan keduanya karena sama- sama saling membutuhkan.

“Dalam keadaan hukum ini kita harus melihat antinomi,” ujarnya saat menjadi Keynote Speech dalam Diskusi Publik dan Seminar Nasional tentang RUU Polri di The Hive Hotel, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/6).

Artinya, kata Bob Hasan, revisi UU Polri ini harus dilihat secara objektif dan proporsional. Sehingga, sekalipun perlu kritik tetapi kritik itu harus bersifat konstruktif dan ilmiah.

“Jadi marilah kita melihat ini, dimulai oleh Advokasi Rakyat Nusantara kita melihat mengkritik revisi UU (Polri) ini sesuatu secara objektif, ilmiah, saintifik,” tuturnya.

Sebab sambungnya, saat ini Indonesia telah memasuki era transformasi yang membutuhkan pandangan objektif terhadap hukum.

"Sekarang perubahan revisi UU Polri ketiga. Maka di era transformasi ini kita sudah harus melihat secara objektif perubahan-perubahan ini,” tutupnya.

Turut hadir dalam diskusi publik tersebut antara lain Dewan Penasihat DPP ARUN, Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi, Anggota Kompolnas Yusuf Warsik, hingga pakar hukum Tata Negara Abdul Chair Ramadhan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA