Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank.
"LPS meminta perbankan untuk secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari transparansi dan perlindungan nasabah,” kata Anggito dalam keterangan tertulis, Rabu 30 September 2026.
Ia mengatakan tingkat bunga yang diterima nasabah menjadi salah satu kriteria dalam menentukan simpanan yang memenuhi syarat penjaminan LPS.
"LPS menjamin simpanan nasabah perbankan dengan saldo sampai dengan Rp2 miliar per nasabah per bank sepanjang memenuhi tiga kriteria 3T, tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya melakukan fraud," jelas Anggito.
Untuk itu, LPS meminta masyarakat mencermati bunga simpanan yang ditawarkan perbankan. TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria dalam program penjaminan LPS.
Peringatan tersebut disampaikan setelah LPS mempertahankan TBP melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 September 2026. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
TBP simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 3,75 persen. Sementara TBP simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dipertahankan sebesar 6,25 persen. Adapun TBP simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap sebesar 2 persen.
Anggito mengatakan, LPS akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan sejalan dengan pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan dana pihak ketiga.
Per Agustus 2026, sebanyak 706,75 juta rekening nasabah bank umum memiliki saldo simpanan hingga Rp2 miliar atau mencakup 99,94 persen dari total rekening.
Sementara pada BPR dan BPR Syariah, terdapat 15,59 juta rekening dengan saldo hingga Rp2 miliar atau 99,97 persen dari total rekening.

BERITA TERKAIT: