Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

11 Parpol Tolak Penghitungan Ulang Surat Suara di Lahat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 26 Juni 2024, 11:25 WIB
11 Parpol Tolak Penghitungan Ulang Surat Suara di Lahat
Ilustrasi kondisi di tempat pemungutan suara (TPS)/Ist
rmol news logo Pelaksanaan penghitungan ulang surat suara pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lahat, Sumatra Selatan (Sumsel), mendapat penolakan dari 11 partai politik (parpol).

Salah satu perwakilan parpol, Hartono mengatakan, penghitungan ulang surat suara Pileg DPRD Lahat ditolak 11 parpol, dengan berkirim surat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

Isi surat tersebut, menurut Hartono, mencakup laporan terhadap Kabupaten Lahat dan Provinsi Sumsel, karena diduga menyalahi amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghitungan ulang surat suara Pileg DPRD Lahat.

Amanat putusan MK yang tidak dijalankan KPU Lahat dan Sumsel, disebutkan Hartono, adalah penghitungan ulang surat suara tidak dilakukan di daerah-daerah pemilihan yang telah ditentukan.

"Daerah pemilihan itu antara lain di dapil Lahat 4 yaitu pada TPS 1 dan TPS 2 di Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung llir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat," ujar Hartono kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/6).

Sementara hal yang sama disampaikan Edison Latief, salah satu Saksi Ahli dari Partai Golkar Lahat, yang berpendapat pada penghitungan ulang tidak dilaksanakan di Kabupaten Lahat, dan kotak suara dipindah ke KPU Provinsi Sumsel.

"Sebenarnya tidak ada insiden yang fatal seperti pengrusakan fasilitas KPU. Pihaknya hanya protes dan memberikan saran agar KPU Kabupaten Lahat melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dengan asas jujur dan adil," tegas Edison.

Oleh karena itu, Edison meminta KPU Lahat menghadirkan seluruh petugas TPS dari semua tingkatan, dan membeberkan secara terbuka berapa jumlah kertas suara cadangan yang masih tersisa dan berapa jumlah kertas suara golput.

"Nah Ini KPU tidak menghadirkan dan tidak transparan. Wajar kalau kami menduga ini ada kejahatan pemilu," ucapnya.

"Pada akhirnya kami 11 partai politik di Kabupaten Lahat mendesak Bawaslu RI dan KPU RI untuk memecat semua unsur penyelenggara yang melawan hukum," pungkasnya. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA