Hal itu diungkapkan langsung Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat ditanya soal pengembangan kasus bansos beras Covid-19 di Kemensos sebelumnya yang juga menjerat Ivo Wongkaren (IW) selaku Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).
"Jadi tersangka IW ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
Tessa menjelaskan, dalam penyidikan yang sudah berjalan sejak persidangan perkara bansos sebelumnya, tim penyidik sudah menetapkan Ivo Wongkaren sebagai tersangka.
"Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," pungkas Tessa.
Dalam perkara korupsi bansos beras Covid-19, Ivo Wongkaren divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Selain itu, Ivo juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 (Rp62,59 miliar) subsider 5 tahun kurungan.
BERITA TERKAIT: