Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan, hari ini, Jumat (28/6), tim penyidik memanggil 2 saksi untuk perkara yang belum diumumkan tersangkanya.
"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Jawa Barat," jelas Tessa kepada wartawan, di Jakarta.
Pada perkara pengembangan alat bukti yang ditemukan saat tangkap tangan terhadap mantan Mensos Juliari Peter Batubara, KPK sudah menetapkan 1 tersangka, yakni Ivo Wongkaren (Dirut PT Mitra Energi Persada), sekaligus penasihat PT Primalayan Teknologi Persada.
Perkara itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp125 miliar.
Ivo Wongkaren sebelumnya juga sudah divonis untuk kasus penyaluran Bansos beras Covid-19. Dia divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 (Rp62,59 miliar) subsider 5 tahun kurungan.
BERITA TERKAIT: