Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kabar Rapimnas PPP Putuskan Muktamar 2025 hanya Gimik Politik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 18 Juni 2024, 16:32 WIB
Kabar Rapimnas PPP Putuskan Muktamar 2025 hanya Gimik Politik
DPW PPP Bali/Ist
rmol news logo Informasi tentang keputusan Rapimnas IX yang berlangsung di Karawaci Tangerang pada 6-7 Juni 2024 lalu yang memutuskan agenda Muktamar 2025 merupakan gimik politik.

Demikian penegasan Sekretaris DPW PPP Bali, M. Thobahul Aftoni dalam keterangannya, Selasa (18/6).

Pasalnya, kata Aftoni, dalam Rapimnas PPP tersebut tidak pernah ada kesepakatan untuk menggelar Muktamar 2025.

“Sesuai dengan undangan yang kami terima, bahwa Rapimnas IX hanya berkonsentrasi pada konsolidasi untuk Pilkada serentak 2024. Hal ini juga sesuai dengan rekomendasi Rapimnas yang tertuang dalam Ketetapan Rapimnas IX PPP Nomor : 02/TAP/RAPIMNAS-IX/VI/2024 tertanggal 6 Juni 2024,” kata Aftoni.

Menurut Aftoni, sudah diatur dalam Anggaran Dasar (AD) parpol berlambang Kabah bahwa pembahasan agenda Muktamar itu kewenangannya ada di Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas).

"Rekan-rekan DPW PPP se-Indonesia saya yakin pasti faham soal itu. jadi kalau ada yang bilang Rapimnas IX memutuskan agenda Muktamar, saya kira itu gimik politik saja," kata  Aftoni.

Aftoni memastikan dalam Rapimnas IX tidak diputuskan terkait Muktamar. Apalagi ia termasuk salah satu peserta Rapimnas yang memang tidak pernah membahas hal tersebut. Dalam surat resmi putusan pun tidak pernah tercantum.

Selain itu, dalam AD/ART PPP juga tidak pernah menyebutkan Rapimnas bisa memutuskan agenda Muktamar. karena agenda Muktamar hanya diputuskan di Mukernas.

“DPW PPP Bali merupakan salah satu peserta Rapimnas, nanum jika ada yang klaim ada kesepakatan agenda Muktamar 2025, saya pastikan Bali bukan bagian dari pengambilan keputusan itu," tutup Aftoni.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA