Idul Adha
Dimensy.id Mobile
Selamat Idul Adha Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan Penguntitan Oknum Densus 88 Jadi Ancaman Serius Penegakan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Minggu, 26 Mei 2024, 00:58 WIB
Dugaan Penguntitan Oknum Densus 88 Jadi Ancaman Serius Penegakan Hukum
Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung di Jakarta/Net
 rmol news logo Isu dugaan penguntitan yang dilakukan oleh oknum anggota Densus 88 terhadap Jampidsus, Febri Adriansyah, memunculkan kekhawatiran sekaligus tanda tanya besar di masyarakat.

Bahkan penguntitan ini dinilai jadi ancaman serius penegakan hukum di tanah air.

"Dugaan penguntitan oleh oknum Densus 88/AT Polri berimbas pada pelanggaran dan ancaman terhadap penegakan hukum di Indonesia," kata Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto, melalui keterangannya, Sabtu (25/5).

Bila ini benar-benar terjadi, kasus ini tidak hanya mengejutkan publik. Tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan independensi lembaga penegak hukum di Indonesia.

"Jika benar faktanya, berarti terjadi pelanggaran serius dengan pengenaan Pasal 167 KUHP, tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang sah. Penguntitan yang melibatkan pemasangan alat pemantau di properti pribadi tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap pasal ini," jelas Rasminto.

Apalagi hal ini diatur dalam Pasal 335 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan yang mengganggu ketenangan seseorang. Perbuatan penguntitan juga bertentangan dengan UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

"Penguntitan yang menyebabkan ketidaknyamanan dan ketakutan dapat dikategorikan dalam perbuatan tidak menyenangkan. Sebab, penggunaan alat pemantau canggih untuk mengawasi tanpa izin dapat melanggar pasal-pasal yang melindungi privasi dan data pribadi," papar Rasminto.

Selain itu, meski baru dugaan, penguntitan dapat merusak citra Polri karena dianggap tidak profesional.

"Sebab apa yang dilakukan oleh terduga oknum Densus 88 Polri merupakan pelanggaran terhadap UU No 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, secara aspek hukum perbuatan ini tidak dapat dibenarkan," pungkas Rasminto. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA