Wasekjen Bidang Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainudin Paru, menyatakan, PKS meraih kemenangan signifikan pada sidang dismissal, dan menolak permohonan dari beberapa partai lain.
"Akhirnya empat calon anggota legislatif dari PKS, Gufron, Nasir Jamil, Johan Rosihan, dan Izzudin Al Qosam Kasuba, resmi menjadi Caleg terpilih dan akan dilantik sebagai anggota DPR periode 2024-2029," katanya, lewat keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (24/5).
PKS juga memenangkan eksepsi di beberapa Dapil yang dimohonkan partai politik lain untuk tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Kemenangan ini bukti soliditas dan kekuatan hukum yang dimiliki PKS menghadapi sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi.
PKS menekankan, kemenangan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh anggota tim hukum dan advokasi partai, struktur, anggota, dan simpatisan yang telah memberikan dukungan penuh.
"Keberhasilan ini juga jadi motivasi bagi PKS untuk terus berkontribusi aktif dalam pembangunan bangsa dan negara melalui peran legislatif yang efektif dan bertanggung jawab," pungkasnya.
Seperti diketahui, MK menerima eksepsi PKS dan menolak permohonan pemohon (PPP) untuk Dapil Aceh 1, Partai Demokrat untuk Dapil Aceh 2, PAN untuk Dapil NTB 1, dan Partai Gerindra untuk Dapil Maluku Utara.
BERITA TERKAIT: