Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan, MK akan mengeluarkan ketetapan atau putusan dismissal terhadap ratusan perkara yang telah diperiksa dalam sidang PHPU, yang berlangsung sejak 29 April sampai 14 Mei 2024.
"MK akan menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan terhadap 207 perkara PHPU Pileg," jelas Fajar kepada wartawan, melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (20/5).
Menurutnya, sidang pengucapan putusan dismissal akan berlangsung selama dua hari ke depan.
"Dilakukan pada Selasa-Rabu, 21-22 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK," jelasnya.
Dalam perkara PHPU Pileg 2024, MK menerima 297 permohonan, dengan rincian 285 perkara perselisihan hasil Pileg DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota 2024.
Sementara perkara sengketa atau PHPU Pileg DPD 2024 hanya 4 persen dari 12 permohonan perkara.
BERITA TERKAIT: