Perkara Nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu diajukan PPP yang mendalilkan pemohon tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen, sehingga ada kekurangan suara sebesar 193,088 suara atau setara 0,13 persen.
Pada persidangan yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, Mohamad Ulin Nuha selaku kuasa hukum KPU dengan tegas membantah dalil-dalil yang diajukan PPP.
“Dalil pemohon terkait migrasi suara pemohon ke Partai Garuda di Dapil Jawa Barat II sebesar 6.901 adalah tidak benar, karena berdasar rekapitulasi suara termohon di Dapil Jawa Barat II dan rekapitulasi tingkat pusat/nasional, pemohon memperoleh 68.231 suara,” kata Ulin.
Dia juga memastikan keabsahan proses rekapitulasi suara yang dilakukan secara berjenjang, dari tingkat TPS hingga tingkat nasional.
"Bila dalam proses berjenjang rekapitulasi terdapat kesalahan atau perbedaan sumber data selama proses hitung, maka terhadap hal itu telah dilakukan koreksi pada rapat pleno terbuka mulai dari Kecamatan hingga tingkat nasional, dihadiri pengawas dan saksi peserta Pemilu,” tambah Ulin.
Lebih lanjut KPU juga menegaskan, klaim PPP terkait migrasi suara dan penggelembungan suara tidak terbukti. KPU menyatakan bahwa proses pemilihan umum telah sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
BERITA TERKAIT: