Pernyataan itu disampaikan La Radi Eno, kuasa hukum KPU (termohon), pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif atau Sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/5).
Sidang kedua perkara nomor 99-01-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Demokrat itu dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
“Dugaan atas penambahan suara PKB di TPS 10 Kelurahan Bareng Lor, Kecamatan Klaten Utara, tidak benar dan tidak berdasar,” tegas La Radi.
Selanjutnya PKB sebagai pihak terkait, melalui M Zainuddin, selaku kuasa hukum, menerangkan, secara kualitatif jumlah suara yang didalilkan pemohon tidak melebihi perolehan jumlah suara pihak terkait.
Sehingga tidak berpengaruh pada pengalokasian kursi DPR. Partai Demokrat memperoleh 130.624 suara, dan PKB memperoleh 132.829 suara.
“Karena itu pihak terkait memohon agar mahkamah menetapkan perolehan suara Partai Demokrat 130.539 suara dan PKB 132.890 suara. Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan putusan a quo,” sebut Zainuddin membacakan petitum pihak terkait.
BERITA TERKAIT: