Revisi UU Kementerian Negara bergulir tak lama setelah beredarnya wacana bahwa presiden terpilih, Prabowo Subianto, ingin menambah jumlah kementerian, dari 34 menjadi 41.
Menurut Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran, kesepakatan menghapus pembatasan jumlah kementerian itu menunjukkan DPR di bawah kendali istana.
"Ini efek domino dari berkumpulnya hampir semua partai yang ingin masuk koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran," kata Andi, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (19/5).
Analis politik Universitas Nasional itu juga menambahkan, ketika mayoritas partai politik masuk pemerintahan dan koalisi gemuk terbentuk, maka kewenangan DPR mengalami perubahan.
"Fungsi DPR bisa bergeser dari mitra kerja pemerintah menjadi penyokong," pungkasnya.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan agenda pengambilan keputusan atas hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/5).
BERITA TERKAIT: