Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

UU Kementerian Direvisi, Bukti DPR di Bawah Kendali Istana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 19 Mei 2024, 15:30 WIB
UU Kementerian Direvisi, Bukti DPR di Bawah Kendali Istana
Gedung Wakil Rakyat/Ist
rmol news logo Semua fraksi di Badan Legislasi DPR sepakat menghapus pembatasan jumlah kementerian yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Revisi UU Kementerian Negara bergulir tak lama setelah beredarnya wacana bahwa presiden terpilih, Prabowo Subianto, ingin menambah jumlah kementerian, dari 34 menjadi 41.

Menurut Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran, kesepakatan menghapus pembatasan jumlah kementerian itu menunjukkan DPR di bawah kendali istana.

"Ini efek domino dari berkumpulnya hampir semua partai yang ingin masuk koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran," kata Andi, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (19/5).

Analis politik Universitas Nasional itu juga menambahkan, ketika mayoritas partai politik masuk pemerintahan dan koalisi gemuk terbentuk, maka kewenangan DPR mengalami perubahan.

"Fungsi DPR bisa bergeser dari mitra kerja pemerintah menjadi penyokong," pungkasnya.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan agenda pengambilan keputusan atas hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/5).rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA