Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman mengatakan, rencana menambah kementerian atau lembaga neara harus dengan pertimbangan matang.
“Rencana (menambah) kementerian lembaga yang dibentuk ini harus didasarkan pada kebutuhan pemerintah itu sendiri,” kata Aminurokhman kepada wartawan, Rabu (15/5).
Legislator dari Fraksi Nasdem ini mengatakan, pembentukan kementerian/lembaga baru juga harus didasarkan dengan pertimbangan yang komprehensif dan proporsional.
Hal itu penting dilakukan agar penambahan kementerian/Lembaga efektif dan tupoksinya bisa berjalan tidak tumpang tindih.
“Efektifitas lembaga itu harus tetap menjadi acuan dalan mempertimbangan jumlah kementerjan lembaga," demikian Aminurokhman.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai merevisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pada masa sidang V hingga 11 Juli mendatang.
Revisi UU itu bersamaan dengan wacana pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming ke depan akan menambah jumlah kementerian dari semula maksimal 34 menjadi 40 kursi.
DPR tetap melakukan revisi meski UU Kementerian pada tahun ini tak masuk program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Baleg DPR menyebut RUU Kementerian bersifat kumulatif terbuka karena didasarkan pada putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011.
BERITA TERKAIT: