Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Penambahan Kursi, UU Kementerian Fleksibel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 12 Mei 2024, 15:43 WIB
Soal Penambahan Kursi, UU Kementerian Fleksibel
Sekjen Partai Gerindra saat halal bihalal warga Tegal, di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senayan, Minggu (12/5)/RMOL
rmol news logo Undang-undang Kementerian bersifat fleksibel, sebab itu rencana presiden terpilih menambah kursi menteri dimungkinkan terjadi.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengaku belum tahu pasti apakah parlemen merevisi UU Kementerian atau tidak untuk memenuhi rencana presiden terpilih itu.

"UU Kementerian itu di satu sisi membatasi, sementara dalam 5 tahun kepemimpinan yang akan datang punya tantangan dan policy berbeda. Nah, apakah nomenklaturnya akan diubah, akan ditambah atau digantikan, saya belum tahu," kata Muzani, di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Minggu (12/5).

Wakil Ketua MPR RI itu juga mengatakan, selama ini yang jadi permasalahan, nomenklatur dari pemerintahan selalu berbeda, dan tantangan programnya juga berbeda.

"Saya kira hampir di setiap pemerintahan, dulu dari Ibu Mega ke Pak SBY ada penambahan atau perubahan, dari Pak SBY ke Pak Jokowi juga ada perubahan, dan apakah dari Pak Jokowi ke Pak Prabowo ada perubahan, saya belum tahu," ucapnya.

Menurutnya, UU Kementerian bersifat lentur dalam setiap pemerintahan, tidak terpaku pada nomenklatur.

"Karena setiap presiden punya masalah dan tantangan berbeda. Itu yang akhirnya UU Kementerian bersifat fleksibel, tidak terpaku pada jumlah dan nomenklatur," jelasnya.

Soal apakah parlemen bakal mendorong adanya revisi UU Kementerian, Muzani menilai ada kemungkinan ke arah sana, sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden.

"Revisi sangat dimungkinkan," tutupnya.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA