Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, selama beberapa tahun belakangan, masalah agraria terjadi karena kepemilikan tanah hanya bersifat turun-temurun, tidak secara
de jure atau hukum formal.
"Selama beberapa dekade, bentuk kepemilikan
de facto ini dianggap memadai bagi banyak masyarakat. Namun pola pikir seperti ini telah menimbulkan perselisihan dan konflik hukum. Tanah dapat diklaim oleh pihak lain sewaktu-waktu," kata AHY dalam World Bank Land Conference 2024 di Washington DC, Amerika Serikat.
Padahal, sertifikasi tanah memiliki segudang manfaat, termasuk memberikan akses yang luas terhadap perekonomian Indonesia, terutama bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"UMKM adalah tulang punggung perekonomian nasional. Namun tantangan terbesar adalah terbatasnya modal. Jika mereka memiliki sertifikat tanah, maka sah mengajukan permohonan pinjaman lunak dari sistem perbankan dan lembaga keuangan lainnya," lanjut AHY dikutip Kamis (16/5).
Saat ini, Indonesia memiliki 65 juta pelaku UMKM yang menyumbang 61 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) negara. Sehingga menurut AHY, membantu UMKM sama dengan meningkatkan perekonomian dalam negeri.
Selain itu, pendaftaran tanah, kata AHY, juga dapat memberikan perlindungan hukum dari para perampas tanah, atau yang lebih dikenal dengan istilah “mafia tanah”.
"Tahun lalu Satgas pemerintah yang bertanggung jawab menangani perampasan tanah dengan tegas mencegah potensi kerugian lebih dari 800 juta dolar AS (Rp12 triliun) akibat perampasan tanah. Namun masih banyak pemilik tanah enggan mendaftarkan tanahnya," tuturnya.
Untuk itu, Kementerian ATR akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikat tanah dan rencana strategi lain yang mencakup pemberian insentif, seperti pembebasan pajak pendaftaran pertama bagi masyarakat yang melakukan sertifikasi tanah, dan menggiatkan program sertifikat tanah elektronik.
"Pemerintah saat ini fokus pada transformasi digital di seluruh aspek birokrasi, termasuk implementasi sertifikat tanah elektronik," ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah menargetkan layanan sertifikasi elektronik di 104 kabupaten dan kota pada akhir tahun 2024 ini.
"Untuk mencapai target tersebut, program pelatihan sedang ditingkatkan bagi pejabat yang membidangi sistem registrasi elektronik," pungkas AHY.
BERITA TERKAIT: