Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR, Taufan Pane, dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan pimpinan tiga lembaga penyelenggara pemilu dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 10 Maret 2025.
"Kalau hasil PSU digugat lagi, kapan akhirnya ini masalah. Di mana kepastian hukum dan keadilannya. Ini masalah, kasihan republik ini," ujar Taufan.
Dia menjelaskan, tuntutannya kepada KPU dilatarbelakangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap 24 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) 2024 yang intinya memerintahkan adanya PSU.
"Sekarang persoalannya, para penyelenggara, apakah proses PSU 24 daerah ini betul-betul bisa meyakinkan kita di forum ini,
on-process?" katanya mempertanyakan komitmen KPU.
Terkait pelaksanaan PSU yang
on-process, seluruhnya tergantung pada prinsip penyelenggaraan pemilihan sesuai amanat undang-undang.
"Artinya on-process itu betul-betul integritas, kapasitas, dan kompetensi dari pada penyelenggara itu tidak diragukan lagi," urainya.
Oleh karena itu, politikus Golkar ini meminta kepada KPU agar tidak membiarkan jajaran yang telah terbukti melanggar pada pelaksanaan Pilkada 2024, khususnya di wilayah-wilayah yang harus melakukan PSU.
"Sekali lagi, saya mohon agar supaya penyelenggaraan PSU yang akan datang ini, benar-benar diyakinkan bahwa tidak ada lagi yang tidak profesional, berintegritas, dan berkapasitas," demikian Taufan menambahkan.
BERITA TERKAIT: