Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

RUU Penyiaran Larang Media Lakukan Investigasi, Begini Penjelasan Legislator PKS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 15 Mei 2024, 13:59 WIB
RUU Penyiaran Larang Media Lakukan Investigasi, Begini Penjelasan Legislator PKS
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Sukamta/Istimewa
rmol news logo Draf Revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran yang tengah digodok Badan Legislatif DPR RI terus mendapat kritik dari banyak pihak karena memuat pasal kontroversial.

Salah satu pasal dalam draf RUU Penyiaran yang disorot adalah Pasal 50B ayat (2) huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigatif.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menjelaskan, larangan jurnalisme investigasi bukan mengarah kepada pembatasan aktivitas media untuk melakukan pendalaman terhadap suatu kriminal tertentu, misalnya membongkar judi online atau sindikat narkotika.
 
“Tapi yang dimaksud itu adalah penggunaan frekuensi publik untuk penyiaran gosip dengan hak eksklusif. Misalnya, ada artis nikah terus disiarkan berhari-hari secara eksklusif menggunakan frekuensi publik. Itu yang diatur,” ujar Sukamta lewat keterangan resminya, Rabu (15/5).

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, partainya juga akan bereaksi jika jurnalisme investigasi dilarang dalam mendalami suara perkara untuk kepentingan publik.
 
“Tapi kalau yang dimaksud adalah larangan terhadap jurnalisme untuk melakukan investigasi, saya kira itu tidak pas, dan kalau itu terjadi ya nanti kami akan menentang itu ya,” tegasnya.
 
Pasal 50B ayat (2) huruf c ini bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28F yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Pasal tersebut juga bertentangan dengan UU 40/1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.

Atas dasar itu, substansi aturan larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi ini sama saja sebagai upaya intervensi dan pembungkaman kemerdekaan pers di Tanah Air. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA