Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi III dan Pemerintah Sepakat RUU tentang MK Lanjut ke Rapat Paripurna

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 14 Mei 2024, 11:42 WIB
Komisi III dan Pemerintah Sepakat RUU tentang MK Lanjut ke Rapat Paripurna
Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir (keenam dari kiri), usai memimpin Rapat Kerja Komisi III dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Hadi Tjahjanto, dalam rangka pembahasan tingkat I pengambilan keputusan atas RUU tentang Mahkamah Konstitusi, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (13/5)/Istimewa
rmol news logo Revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi akan dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam rapat Paripurna DPR RI.

Ini merupakan kesepakatan yang dicapai antara Komisi III DPR RI dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Hadi Tjahjanto, dalam Rapat Kerja pembahasan tingkat I pengambilan keputusan atas RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, telah meminta persetujuan dari para Anggota Komisi III dan MenkoPolhukam saat memimpin Rapat Kerja di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (13/5).

"Kami meminta persetujuan kepada Anggota Komisi III dan Pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna," tanya Adies.

Dalam rapat ini, Adies menyampaikan bahwa pada 29 November 2023, Panja Komisi III DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui DIM RUU tentang MK dan memutuskan bahwa pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat langsung dilanjutkan pada Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I atau Rapat Kerja di Komisi III.

Dalam pembahasan Pembicaraan Tingkat I pada 29 November 2023 tersebut, panja telah melaporkan hasil pembahasannya dan fraksi-fraksi melalui perwakilannya telah menyampaikan pendapat akhir mini fraksi, serta menandatangani naskah RUU tentang Mahkamah Konstitusi.

Tetapi saat itu pihak Pemerintah belum memberikan pendapat akhir mini dan belum menandatangani naskah RUU tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Pasal 163 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, mekanisme Pengambilan Keputusan pada Pembicaraan Tingkat I yang belum dilaksanakan yaitu pendapat akhir mini Presiden dan penandatanganan naskah RUU oleh pihak Pemerintah.

Tak hanya itu, Komisi III DPR juga telah melaksanakan raker dengan Pemerintah pada 15 Februari 2023 lalu. Saat itu Pemerintah memberikan DIM RUU tentang MK, serta memutuskan bahwa pembahasan DIM dilaksanakan pada Tingkat Panja.

Atas dasar penugasan tersebut, Panja melakukan pembahasan DIM RUU tentang Mahkamah Konstitusi bersama Pemerintah, sampai dengan pembahasan RUU di tingkat Timus dan Timsin. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA