Habiburrokhman:

Adies Kadir Tak Harus Gunakan Hak Ingkar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 18 Februari 2026, 14:50 WIB
Adies Kadir Tak Harus Gunakan Hak Ingkar
Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman. (Foto: Repro YouTube DPR)
rmol news logo Komisi III DPR menyatakan heran dan keberatan atas wacana pemberlakuan hak ingkar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Adies Kadir, hakim konstitusi usulan DPR yang baru dilantik.

Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman menegaskan, tidak ada keharusan bagi Adies Kadir menggunakan hak ingkar sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Karena (Adies Kadir) tidak memiliki konflik kepentingan pribadi dengan undang-undang yang pernah disahkan oleh DPR bersama pemerintah,” kata Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan MKMK di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.

Menurut Habiburrokhman, undang-undang merupakan produk kelembagaan DPR dan pemerintah, bukan keputusan pribadi anggota DPR. Karena itu, status Adies sebagai mantan anggota DPR tidak otomatis menimbulkan konflik kepentingan.

Ia pun mengingatkan adanya preseden di masa lalu. Sejumlah hakim konstitusi yang sebelumnya pernah menjadi anggota DPR tetap mengadili perkara pengujian undang-undang tanpa menggunakan hak ingkar. Mereka antara lain Mahfud MD, Patrialis Akbar, Hamdan Zoelva, dan Arsul Sani.

Selain itu, terdapat pula hakim konstitusi yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan terlibat langsung dalam pembahasan undang-undang dari pihak pemerintah, yakni Wahiduddin Adams. Namun dalam praktiknya, yang bersangkutan juga tidak menggunakan hak ingkar saat menguji undang-undang.

Habiburrokhman menambahkan, pengujian undang-undang pada dasarnya tidak menimbulkan konflik kepentingan pribadi karena undang-undang bersifat umum atau erga omnes, berlaku bagi semua orang, bukan keputusan individual yang mengikat pihak tertentu secara personal.

“MK sendiri sudah berkali-kali menguji Undang-undang MK atau undang-undang lain terkait MK. Dalam situasi tersebut, belum pernah ada hakim MK yang menggunakan hak ingkar karena merasa adanya konflik kepentingan,” kata Habiburokhman. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA