Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/achmad-rizal-1'>ACHMAD RIZAL</a>
LAPORAN: ACHMAD RIZAL
  • Rabu, 08 Mei 2024, 07:40 WIB
Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka
Direktur Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah/RMOLJabar
rmol news logo Tiga calon anggota DPRD Kota Bandung 2024-2029 berstatus tersangka KPK. Fakta itu menunjukkan preseden buruk bagi kualitas pemilihan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai gagal menghadirkan peserta berintegritas.

Tiga calon dimaksud merupakan petahana, di antaranya Achmad Nugraha dari PDIP, Riantono dari PDIP dan Yudi Cahyadi dari PKS. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, setelah dilakukan pengembangan penyidikan pada perkara yang menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

"Ini titik terendah kualitas pemilihan kita, KPU gagal menghadirkan kontestan yang memihak pada kepentingan publik,” jelas Direktur Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (8/5).

Dalam memilih pemimpin, termasuk wakil rakyat, kata Dedi, seharusnya masyarakat disuguhi pilihan (calon) yang baik. Dalam hal ini penyelenggara Pemilu (KPU) berperan dalam memastikan track record para kontestan.

“Masyarakat berhak atas pilihan yang baik saja, sebab itu KPU harus menjamin bahwa tokoh yang ikut kontestasi merupakan tokoh yang layak dan bermartabat,” tambah Dedi.

Dia pun mendorong partai politik terkait segera mengumumkan untuk tidak melantik kader yang berstatus tersangka, termasuk menyiapkan figur pengganti lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

“Dalam hal ini KPU tentu harus menerima putusan Parpol, sehingga desakan publik saat ini perlu diarahkan ke Parpol,” pungkasnya.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA