Dalam pendapatnya, Hakim Enny sepakat dengan dalil pemohon, dalam hal ini Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD soal dugaan pelanggaran penyelenggaraan Pilpres 2024.
"Dalil Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian, tidak sebagaimana yang dimohonkan Pemohon dalam petitumnya," kata Hakim Enny saat membacakan pendapatnya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (22/4).
Dalil pelanggaran yang diurai kubu 1 dan 3, yakni adanya ketidaknetralan ASN dan penjabat kepala daerah. Hakim Enny sepakat dengan ketidaknetralan ASM sebagaimana dimaksud.
Demikian pula dalil adanya pengarahan bansos yang melibatkan alat negara juga perlu dipertimbangkan majelis hakim sebagai pertimbangan putusan sengketa Pilpres 2024.
"Oleh karena diyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah yang telah dipertimbangkan di atas," ucapnya.
Senada dengan Hakim Saldi Isra, Hakim Enny juga meminta majelis hakim memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilpres 2024.
"Maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang beberapa daerah," tutupnya.
BERITA TERKAIT: