Putusan MK Momentum Benahi Kaderisasi Politik Perempuan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 27 Mei 2026, 13:20 WIB
Putusan MK Momentum Benahi Kaderisasi Politik Perempuan
Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati. (Foto: Humas PKS)
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewajiban pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR/DPRD merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi perempuan dalam politik nasional.

Menurut Anggota DPR RI Anis Byarwati, putusan MK yang memberikan sanksi tegas berupa pengguguran partai politik di daerah pemilihan yang tidak memenuhi kuota caleg perempuan harus dipahami sebagai upaya mendorong keseriusan partai politik dalam melakukan kaderisasi perempuan.

“Saya melihat semangatnya baik, yakni mendorong partai politik tidak lagi menjadikan kuota 30 persen perempuan sebagai sekadar syarat administratif menjelang pemilu, melainkan bagian dari proses kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan,” ujar Anis, Rabu, 27 Mei 2026.

Politisi PKS itu menegaskan demokrasi tidak cukup hanya diukur dari terpenuhinya angka keterwakilan perempuan secara formal. 

Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah memastikan hadirnya perempuan-perempuan yang memiliki kualitas kepemimpinan, kapasitas, dan integritas dalam proses pengambilan kebijakan publik.

“Yang dibutuhkan demokrasi adalah keterwakilan yang substantif, yaitu hadirnya perempuan-perempuan yang memiliki kapasitas, integritas, dan kesempatan yang setara untuk berkontribusi dalam pengambilan kebijakan publik,” lanjutnya.

Anis menilai tantangan utama saat ini bukan sekadar memenuhi kuota 30 persen, tetapi membangun ekosistem politik yang mampu melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan yang kompeten dan berdaya saing.

“Karena itu, tantangan yang sesungguhnya bukan sekadar memenuhi kuota 30 persen, melainkan membangun ekosistem politik yang mampu melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan yang berkualitas. Jika itu tercapai, maka putusan ini akan menjadi instrumen penguatan demokrasi, bukan sekadar penegakan aturan administratif,” katanya. rmol news logo article


EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA