Menurut Anis, ia memahami pertimbangan MK yang menilai sebuah aturan membutuhkan konsekuensi tegas agar berjalan efektif. Sebab selama ini afirmasi keterwakilan perempuan kerap dipandang sekadar kewajiban administratif menjelang pemilu.
“Saya memahami logika MK bahwa sebuah aturan akan sulit efektif jika tidak disertai konsekuensi yang tegas. Selama ini ketentuan afirmasi perempuan sering dipandang sebagai kewajiban administratif yang dapat dinegosiasikan,” ujar Anis, Rabu, 27 Mei 2026.
Meski demikian, politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengingatkan agar penerapan sanksi tidak sampai berdampak pada berkurangnya pilihan politik masyarakat di daerah pemilihan tertentu akibat gugurnya peserta pemilu.
“Namun, sanksi tersebut juga perlu dilihat secara proporsional. Jangan sampai tujuan meningkatkan keterwakilan perempuan justru berujung pada berkurangnya pilihan politik masyarakat akibat gugurnya peserta pemilu di suatu dapil,” sambungnya.
Anis menilai fokus utama ke depan seharusnya diarahkan pada penguatan kaderisasi politik perempuan secara konsisten dan berkelanjutan, bukan sekadar memenuhi syarat administratif saat pendaftaran calon legislatif.
“Yang harus menjadi fokus utama adalah memastikan partai memiliki waktu dan dukungan yang cukup untuk melakukan kaderisasi perempuan secara berkelanjutan, bukan hanya memenuhi syarat menjelang pendaftaran calon,” tegasnya.
Ia berharap putusan MK tersebut dapat menjadi momentum memperbaiki kualitas demokrasi sekaligus memperkuat kepemimpinan perempuan di Indonesia.
“Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak diukur dari berapa banyak partai yang terkena sanksi, tetapi dari sejauh mana partai politik benar-benar berhasil melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan yang berkualitas dan kompetitif,” tutup Anis.
BERITA TERKAIT: