Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Sebatas Mengadili Angka, MK Nyatakan Berhak Adili Gugatan Amin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 22 April 2024, 10:48 WIB
Tak Sebatas Mengadili Angka, MK Nyatakan Berhak Adili Gugatan Amin
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar/Net
rmol news logo Mahkamah Konstitusi membeberkan pertimbangan hukum dalam menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan Pasal 24C ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang menyebutkan MK tidak hanya sebatas mengadili angka atau hasil rekapitulasi.

"Tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu," kata Saldi saat membacakan putusan sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4).

Atas dasar hal tersebut, hakim MK menilai eksepsi yang diajukan tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dan eksepsi KPU tidak beralasan hukum.

"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait, yang pada intinya menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan a quo dikarenakan permohonan Pemohon tidak mendalilkan perselisihan hasil suara pemilu presiden dan wakil presiden berupa penghitungan secara kuantitatif melainkan mendalilkan pelanggaran kualitatif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif adalah eksepsi yang tidak beralasan menurut hukum," kata Saldi.

Karena itulah, MK tetap melanjutkan mempertimbangkan pokok permohonan yang diajukan Tim hukum pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

"Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon," tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA