Hakim MK Soroti Konflik Perdebatan Uji Materiil UU Kesehatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 04 Juni 2025, 10:25 WIB
Hakim MK Soroti Konflik Perdebatan Uji Materiil UU Kesehatan
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta Pusat, Selasa kemarin, 3 Mei 2025/Rep
rmol news logo Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dicecar hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang uji materiil UU 17/2023 tentang Kesehatan, pada Selasa kemarin, 3 Mei 2025.

Hakim Konstitusi, Saldi Isra menanyakan Menkes terkait UU Kesehatan yang tidak lagi menempatkan kolegium di bawah organisasi profesi sebagai bagian dari transformasi kesehatan.

"Kami pernah minta tolong pemerintah sampaikan kepada kami, apa sih catatan jelek pemerintah soal IDI (Ikatan Dokter Indonesia), misalnya? Kita bicara terus terang saja," ujar Saldi.

Menurutnya, MK telah menerima banyak gugatan uji materiil UU Kesehatan, namun yang terjadi dalam proses pengujiannya kerap menimbulkan perdebatan tanpa ada solusi yang jelas.

"Jadi kalau dari organisasi profesi, kolegium, dari fakultas kedokteran sebagai institusi pendidikan, kalau diajak rembuk datang dong. Kalau enggak mau berarti tidak mau mencarikan jalan keluar," kata Saldi menegaskan.

"Kami ini orang yang memiliki pengetahuan yang terbatas tentang yang diperdebatkan ini. Kalau tidak ada solusi yang koperhensif dari semua pihak, ya kami akan putuskan berdasarkan semua bahan yang dimasukkan ke kami, yang kami yakin tidak semuanya masukan," tambahnya.

Saldi menuturkan, MK bisa saja memutuskan uji materiil berdasarkan bahan-bahan yang dimasukkan dalam permohonan perkara. Namun, dikhawatirkan solusi yang diputuskan nanti tidak memberikan keadilan.

"Jadi kalau Pak Menteri dengan tim pemerintah punya, ini loh catatan kami terhadap IDI selama ini, sehingga kami kemudian membuka katup yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi sebagai organisasi tunggal. Nah itu harus disampaikan, jangan disembunyikan," kata Saldi.

"Kami sudah sampaikan kepada Pak Sekjen, Pak Dirjen, tolong disampaikan hasil telaah, agar kami tahu juga oh kalau seperti ini tidak bisa dipertahankan tunggal ini, harus dibuka ruang," demikian Saldi menambahkan. rmol news logo article




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA