"Diserahkan jam 13.00 WIB," kata anggota THN Amin, Bambang Widjojanto alias BW, saat dikonfirmasi
Kantor Berita Politik RMOL melalui pesan WhatsApp.
Secara garis besar, kesimpulan itu berisi keterangan ahli, saksi, dan bukti-bukti yang diajukan, bahwa benar telah terjadi pelanggaran konstitusi demi memenangkan pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
THN Amin optimistis majelis hakim MK mengabulkan permohonan dan memerintahkan KPU melakukan pemilihan presiden ulang tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran atau mendiskualifikasi Gibran, karena tidak memenuhi persyaratan.
Selanjutnya memerintahkan Presiden Joko Widodo untuk berlaku netral dan tidak memobilisasi aparatur sipil negara dan tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu Paslon dalam pemungutan suara ulang.
Sementara itu Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara sengketa Pilpres pada Senin, 22 April 2024. Sebelum memutuskan perkara, delapan majelis hakim MK bakal menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).
BERITA TERKAIT: