Menurut mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, reshuffle memiliki filosofi yang jauh lebih dalam karena berkaitan langsung dengan efektivitas pemerintahan dan kepentingan publik.
“Selama ini kebijakan reshuffle selalu diletakkan sangat sederhana. Itu hak prerogatif presiden. Betul Pasal 17 menyatakan bahwa presiden punya hak konstitusional untuk mengangkat dan memberhentikan, tapi tidak itu saja, ada yang disebut filosofi reshuffle,” katanya lewat kanal YouTube miliknya, Jumat 30 Mei 2025.
Sosok yang akrab disapa BW itu menjelaskan, hak prerogatif tersebut muncul karena presiden bertanggung jawab memastikan pemerintahan berjalan secara efektif, efisien, dan bermanfaat bagi rakyat.
Jika ada pejabat yang tidak memberi kontribusi positif atau malah menimbulkan kegaduhan, menurut BW, presiden wajib melakukan koreksi.
“Kalau ada seorang yang tak berguna bagi kepentingan publik dan dia menimbulkan kegaduhan, maka wajib hukumnya bagi presiden untuk melakukan koreksi. Bukan sekadar hak prerogatif,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa reshuffle adalah bagian dari evaluasi korektif terhadap tata kelola pemerintahan. Koreksi ini bertujuan menghadirkan figur-figur yang memiliki kompetensi, integritas, dan energi dalam menjalankan tugas negara.
BW juga menilai reshuffle mencerminkan akuntabilitas dan etika politik. Ia mempertanyakan tanggung jawab moral seorang pemimpin jika membiarkan pejabat bermasalah tetap bertahan di pemerintahan.
“Sudah buat gaduh, tidak memberi kontribusi, terus didiemin aja gitu? Pertanggungjawaban sebagai orang yang dipilih oleh masyarakat itu apa?” ujarnya.
Lebih jauh, BW menyebut reshuffle merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan pelaksanaan amanat konstitusi. Presiden yang telah mengucapkan sumpah untuk menegakkan aturan negara, harus menggunakan instrumen reshuffle sebagai cara untuk mewujudkan tujuan nasional.
“Jadi Reshuffle itu sebenarnya bagian dari instrumen untuk mewujudkan amanat dari konstitusi," pungkas BW.
BERITA TERKAIT: