Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

ASN WFH 2 Hari, Sektor Layanan Publik Wajib WFO

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 14 April 2024, 14:48 WIB
ASN WFH 2 Hari, Sektor Layanan Publik Wajib WFO
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas/Ist
rmol news logo Pemerintah memutuskan untuk  kombinasi tugas kedinasan dari kantor atau Work From Office (WFO) dan tugas kedinasan dari rumah alias Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024.

Hal ini dilakukan untuk mengatur arus balik Lebaran, mengingat pada Senin besok, 15 April 2024, merupakan hari terakhir Libur Lebaran Idulfitri 1445 H/2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung akan diterapkan WFO optimal 100 persen.

"Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” ujar Anas seperti dikutip redaksi, Minggu (14/4).

Instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu excellent dalam segala situasi,” ujarnya.

Menteri PANRB mengatakan, instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

Anas mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

“Jangan sampai libur Lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA