Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Sahkan RUU DKJ jadi UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 28 Maret 2024, 12:13 WIB
DPR Sahkan RUU DKJ jadi UU
Rapat Paripurna DPR RI untuk mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi Undang-undang, Kamis (28/3)/RMOL
rmol news logo Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi Undang-undang (UU).

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna Ke-14, Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, di Ruang Rapat Paripurna, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).

Mulanya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, memberikan laporan perihal pembahasan RUU DKJ.

"Selanjutnya kami serahkan RUU DKJ untuk mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR RI yang terhormat ini," kata Supratman.

Merespons laporan Andi Agtas, 2 Anggota DPR dari Fraksi PKS, Hermanto dan Ansory Siregar, mengajukan interupsi sebelum pengesahan. Mereka menilai Undang-undang DKJ dibahas terlalu tergesa-gesa.

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, menghormati pandangan dari dua anggota dewan fraksi PKS tersebut. Sebab, dari 9 fraksi di Baleg, hanya PKS menolak pengesahan RUU DKJ.

"Saya menghormati pandangan dari Bapak Hermanto dan Ansory. Sedangkan satu fraksi, Fraksi PKS, menolak," ujarnya.

Setelah itu, Puan kembali menanyakan kepada seluruh peserta rapat paripurna apakah RUU DKJ bisa disetujui pada hari ini.

"Apakah Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab para peserta rapat paripurna. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA