Beleid itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis kemarin (28/3).
Setelah menjadi UU, Anggota DPD RI Fahira Idris menyoroti soal kawasan Aglomerasi yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodebatekjur).
"Untuk kawasan Aglomerasi, hemat saya tantangannya akan cukup besar," kata Fahira seperti dikutip
Kantor Berita Politik RMOL lewat akun Instagram miliknya, Minggu (31/3).
Selain harus menghasilkan sebuah dokumen rencana tata ruang kawasan regional yang sinkron dengan dokumen perencanaan pembangunan kementerian/Lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota di Jabodetabekijur, implementasi dokumen ini di lapangannya juga akan menjadi tantangan tersendiri.
"Oleh karena itu, pendekatannya tidak bisa hanya sekadar koordinasi, monitoring dan evaluasi tetapi pendekatannya juga harus kolaborasi agar ego sektoral masing-masing daerah dan kementerian/lembaga bisa dihilangkan," kata Fahira.
Dengan disahkannya UU DKJ maka status Jakarta bukan lagi ibu kota negara. Kini, ibu kota negara Indonesia adalah Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
BERITA TERKAIT: