Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tokoh Masyarakat Dayak Curiga Ada Pihak Ingin Hambat Pembangunan di Kaltim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Minggu, 24 Maret 2024, 22:55 WIB
Tokoh Masyarakat Dayak Curiga Ada Pihak Ingin Hambat Pembangunan di Kaltim
Ketua Umum Forum Dayak Bersatu Decky Samuel, didampingi oleh Ketua DPW LADN-Kaltim, Thomas Ngau, Sekjen DAD Kaltim, Martinus dan Ketua Lembaga Adat dan Kekerabatan Kesultanan Banjar, Gusti Addy Rachmany/Net
rmol news logo Aksi demo untuk melengserkan Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) oleh sekelompok pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Kaltim Madani, dan Forum Silahturahmi Tokoh Masyarakat Kalimantan Timur (FSTMKT) jadi tanda tanya.

Sejumlah organisasi masyarakat adat, Laskar Adat Dayak Nasional Kalimantan Timur (LADN-Kaltim), Forum Dayak Bersatu, Dewan Adat Dayak (DAD) Kaltim, serta Lembaga Adat dan Kekerabatan Kesultanan Banjar mempertanyakan aksi tersebut.

Sebab, menurut Ketum Forum Dayak Bersatu Decky Samuel, aksi demo yang dilakukan jauh dari fakta.

“Mereka ini, membuat sikap yang salah dan tidak sesuai dengan fakta,” tegas Decky Samuel kepada wartawan, Minggu (24/3).

Misalnya, Decky menjelaskan tudingan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik yang memotong anggaran beasiswa dari semula Rp 500 miliar menjadi Rp 200 miliar ternyata tidak benar.

“Padahal faktanya hal tersebut telah dilakukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim di masa Isran Noor-Hadi Mulyadi menjabat,” ungkap Dekcy.

Senada dengan Decky Samuel, Sekjen DAD Kaltim Martinus F Tennes menegaskan hal tersebut, seharusnya tidak di lakukan dengan menurunkan aksi demo. Jika ingin melakukan unjuk rasa, minimal berbasis dengan data sehingga tidak terkesan politik.

“Saya mau tahu, dimana letak kesalahan Pj Gubernur Kaltim saat ini, dan jika ada tunjukkan aturannya mana,” ujarnya.

Belum lagi mutasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang sengaja dijadikan polemik, menurut Martinus hal itu merupakan langkah Pj Gubenur dalam upaya melakukan akselerasi pembangunan di Kalimantan Timur

“Dan, hal tersebut, sudah tertuang di dalam Pemendagri No 4/2023 pasal 15, mutasi itu bisa dilakukan dengan persetujuan Mendagri, bukan yang di sebutkan oleh mereka, biasa terjadi dalam sistem pemerintahan dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” terangnya. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA