Dengan begitu TNI-Polri tidak hanya mengerjakan tugas utamanya sebagai alat pertahanan dan keamanan negara, tetapi juga kerja-kerja administratif dan sosial-politik.
"Kebijakan ini kalau benar-benar dijalankan pemerintah, tentu melegalisasi kembali praktik dwifungsi yang pernah diterapkan di era Orde Baru," kata Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, pada diskusi di Sadjo Cafe & Resto, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (17/3).
Diskusi itu mengangkat tema "Reformasi Mundur: Perluasan Komando Teritorial dan Kembalinya Dwifungsi ABRI melalui Implementasi UU ASN".
Lebih lanjut Gufron menjelaskan, perwira TNI dan personel Polri seharusnya didorong lebih profesional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Dengan kebijakan ini justru menunjukkan kemunduran.
Menurut dia, dalam realitasnya, sesungguhnya penempatan perwira aktif di jabatan sipil sudah berlangsung. Dengan hadirnya peraturan ini, praktik yang selama ini dilakukan terselubung, akan lebih terbuka.
"Ini sesuatu yang serius, karena bertentangan dengan tata kelola demokrasi yang dibangun sejak 1998," tandasnya.
BERITA TERKAIT: