Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKPU 25 Dilanggar, Imparsial Minta Hasyim Asy'ari Dicopot dari Ketua KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 20 Februari 2024, 10:56 WIB
PKPU 25 Dilanggar, Imparsial Minta Hasyim Asy'ari Dicopot dari Ketua KPU
Direktur Imparsial, Gufron Mabruri/Net
rmol news logo Harus ada evaluasi menyeluruh pada KPU RI sebagai penyelenggara Pemilu 2024. Terutama, soal pemilih yang membawa gawai atau HP ke bilik suara.

Direktur Imparsial, Gufron Mabruri mengatakan, sejak hari pencoblosan sudah beredar berbagai video masyarakat saat merekam aktivitasnya di bilik suara.

"Padahal Peraturan KPU (PKPU) 25/2023 secara tegas melarang membawa ponsel (HP) ke dalam bilik suara, apalagi melakukan dokumentasi atau perekaman," ujar Gufron dalam keterangan tertulis, Selasa (20/2).

Pasal 25 huruf e PKPU 25/2023 kata Gufron, dirancang untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam proses pemilu di Indonesia.

"Membawa ponsel atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara jelas membuka pintu selebar-lebarnya bagi praktik money politics," tuturnya.  

Lanjutnya, pengabaian terhadap aturan ini dapat mengganggu integritas dan legitimasi proses dan hasil pemilihan serta merusak demokrasi secara keseluruhan.

Sebagai evaluasi awal, Gufron meminta Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU RI karena pengabaian PKPU terkategori pelanggaran berat.

"Hasyim Asyari segera dicopot, mengingat ini merupakan pelanggaran berat dan sebelumnya dia juga sudah dijatuhi sanksi pelanggaran berat etik terakhir oleh DKPP," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA