Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Baleg DPR dan Pemerintah Sepakati Wilayah Aglomerasi Jabodetabekjur di RUU DKJ

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 14 Maret 2024, 19:16 WIB
Baleg DPR dan Pemerintah Sepakati Wilayah Aglomerasi Jabodetabekjur di RUU DKJ
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi/Repro
rmol news logo Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati cakupan wilayah Aglomerasi sebagaimana tertuang dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM) 31 Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

DIM ini berisi cakupan Aglomerasi, yaitu Jakarta dan wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).

"Setuju ya rumusan yang pemerintah? Setuju ya?" tanya Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, di ruang Baleg DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, yang kemudian disetujui oleh anggota DPR dan pemerintah, pada Kamis (14/3).

Sementara itu, Kemendagri menjelaskan, Aglomerasi adalah kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi.

"Sekalipun beda dari sisi administrasi, (tapi) sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global," ujar Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU DKJ.

Lebih lanjut, Suhajar menyebut aglomerasi itu adalah kawasan saling memiliki keterkaitan fungsional, dalam hal ini adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur. Keterkaitan fungsional tersebut dihubungkan oleh sistem jaringan infrastruktur dan kesinkronan antarruang.

"Kalau menyangkut kekhususan, itu kan di pasal-pasal berikutnya sudah kita tegaskan. Artinya di pasal-pasal berikutnya, kekhususan-kekhususan yang tadi Bapak maksudkan tadi sudah tercantum. Ini kita hanya mendefinisikan aglomerasinya saja," kata Suhajar. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA