Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Molor 3 Hari, Pleno Penghitungan Suara Tingkat KPU Sumut Akhirnya Selesai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Rabu, 13 Maret 2024, 21:27 WIB
Molor 3 Hari, Pleno Penghitungan Suara Tingkat KPU Sumut Akhirnya Selesai
Suasana penutupan rapat Pleno Penghitungan Suara Pemilu 2024 tingkat KPU Sumatera Utara di Hotel Polonia, Medan/RMOL
rmol news logo Rapat pleno penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat KPU Sumatera Utara akhirnya selesai, Rabu (13/3) malam. KPU Sumatera Utara menyelesaikan pleno tersebut dalam waktu selama 11 hari atau molor 3 hari dari jadwal seharusnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, pleno penghitungan suara tersebut selesai dengan KPU Kota Medan sebagai peserta terakhir yang melaksanakan pleno.

Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin dalam penutupan tersebut menyampaikan terima kasih kepada seluruh partai politik, paslon, caleg, saksi hingga seluruh pihak yang terlibat dalam pleno tersebut.

“Alhamdulillah pleno tingkat KPU Sumut dapat kita selesaikan. Kami mengucapkan terima kasih kepada kita semua pihak yang terlibat mulai dari para saksi, pihak keamanan, kesehatan dan insan pers yang menginformasikan kegiatan ini,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang dalam pleno tersebut meminta agar KPU Sumatera Utara memberikan catatan kejadian khusus kepada mereka sehingga bisa ditindaklanjuti.

“Secara khusus kepada para saksi dan partai politik peserta, kami mohon maaf jika belum dapat mengakomodir berbagai pengaduan untuk meminta rekomendasi maupun saran perbaikan. Semua itu dikarenakan proses dan prosedur yang harus kita taati bersama sesuai aturan,” ujarnya.

Pantauan di lokasi, sejumlah saksi partai politik menolak menandatangani salinan D hasil bagi mereka yang masih belum diakomodir keberatannya pada beberapa daerah pemilihan.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA