Jansen menegaskan, jika niat mengajukan hak angket untuk membatalkan hasil pemilu tentu tidak akan bisa.
Alasannya dalam sistem ketatanegaraan yang dianut Indonesia, satu-satunya saluran untuk membatalkan hasil pemilu, pilkada atau pileg itu hanya melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mau anda atau saya percaya atau tidak dengan MK, salurannya ya cuma itu. Jadi lebih baik jika memang ada, bukti-bukti kecurangan itu bawa ke MK," kata Jansen seperti dikutip redaksi melalui akun X resminya, Kamis (22/2).
Anak buah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu melanjutkan, perkara kecurangan merupakan
masalah hukum dan bukan masalah politik. Sehingga kalau ingin masalah ini dituntaskan maka diselesaikan melalui mekanisme hukum.
"Tapi kalau sekadar ingin masalah ini 'digoreng-goreng' saja tanpa ujung, ya jadikan isu politik dan pakai mekanisme jalur politik," sindir Jansen.
Menurutnya, kalau perkara ini diselesaikan dengan jalan politik maka bukan lagi soal benar atau salah seperti halnya penyelesaian melalui jalur hukum.
"Tapi sudah soal banyak-banyakan jumlah kursi/pendukung di parlemen. Walau apapun hasilnya tetap tidak akan bisa membatalkan hasil pemilu," demikian Jansen Sitindaon.
BERITA TERKAIT: