QRIS Hanya Opsi Pembayaran, Merchant Tak Boleh Tolak Pembayaran Tunai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 30 April 2025, 16:45 WIB
QRIS Hanya Opsi Pembayaran, Merchant Tak Boleh Tolak Pembayaran Tunai
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemerintah dan Bank Indonesia diingatkan untuk menjadikan QRIS sebagai salah satu opsi pembayaran. Bukan sebagai alat untuk menghilangkan transaksi tunai.

Sebab, Wasekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, khawatir atas fenomena sejumlah merchant yang mulai enggan menerima uang tunai. 

Ia menegaskan bahwa rupiah adalah alat pembayaran yang sah sebagaimana diatur dalam undang-undang. Sehingga penolakan menggunakan uang tunai sama dengan melawan hukum.

"QRIS itu opsi pembayaran. Bukan alat eliminasi," kata Jansen lewat akun X pribadinya, Rabu 30 April 2025.

Dia juga menyayangkan banyaknya tempat yang mengatasnamakan "cashless" tidak lagi menerima pembayaran tunai atau mempersulit prosesnya. Menurutnya, sistem tunai dan nontunai seharusnya berjalan beriringan.

Jansen turut mengimbau masyarakat yang masih menggunakan uang tunai agar membawa pecahan yang bervariasi guna memudahkan transaksi. 

"Sehingga bisa bayar uang pas sesuai harga di kasir, karena yang sulit sekarang memang menyediakan kembaliannya," jelasnya.

Meski begitu, Jansen menegaskan bahwa merchant tetap tidak boleh menolak pembayaran tunai dengan alasan apa pun.

"Merchant atas alasan apapun tidak boleh menolak tunai, itu namanya pelanggaran," tegasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA