Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KaPK Dukung Putusan Sela Majelis Hakim PTUN Jakarta soal Anwar Usman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 21 Februari 2024, 18:25 WIB
KaPK Dukung Putusan Sela Majelis Hakim PTUN Jakarta soal Anwar Usman
Massa yang tergabung dalam Koalisi Aksi Pembela Keadilan (KaPK) menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta/Ist
rmol news logo Massa yang tergabung dalam Koalisi Aksi Pembela Keadilan (KaPK) mendukung majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan sela dalam gugatan yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap Ketua MK.

Isi putusan sela majelis hakim yakni, mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

"Anwar Usman berhak membela diri karena harkat dan martabatnya dilucuti MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) atas desakan opini yang dimainkan aktor dan pialang politik," kata orator aksi Faris Jibril, Rabu (21/2).

Faris mendukung langkah hukum Anwar Usman yang menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

"Kecaman dan tudingan yang disampaikan sejumlah pihak ke Anwar Usman tersebut tidak fair dan tidak berdasar. Apa yang dilakukan Anwar Usman adalah hak yang dijamin konstitusi," kata Faris.

Dikatakan Faris, gugatan itu merupakan hak Anwar yang merasa terzalimi putusan MKMK yang dianggapnya janggal, serta menabrak Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK.

"Anwar Usman berhak membela diri karena harkat dan martabatnya dilucuti MKMK atas desakan opini," kata Faris.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA