Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Sabang, Muhammad Yani, menuturkan bahwa pemungutan suara ulang itu masuk dalam daerah pemilihan (Dapil) II Sabang, yakni Kecamatan Sukajaya.
"Ada 3 orang menggunakan KTP di luar Sabang, yang oleh KPPS diberi hak memilih," kata Muhammad Yani dikutip
Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (20/2).
Dia mengatakan, Gampong Cot Ba'u, Kecamatan Sukaja ini memiliki 20 tempat pemungutan suara (TPS). Adapun yang bakal dilakukan PSU hanya satu, yakni TPS 002.
Menurutnya, PSU di TPS setempat sudah mendapat rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Sabang hingga ke pengawas di tingkat kecamatan disertai dengan bukti-bukti.
"Lalu kita keluarkan SK (Surat Keputusan) untuk PSU, di tanggal 24 Februari," kata Yani.
Yani menyebutkan, secara regulasi PSU baru bisa dilaksanakan 10 hari setelah pemungutan suara yang telah digelar beberapa waktu lalu.
"Lalu kita ambil di hari terakhir mengingat logistik, karena harus memindahkan logistik lagi," kata dia.
Dia menambahkan, ihwal logistik yang tersedia di KIP Sabang hanya kertas surat suara pemilihan presiden-wakil presiden dan DPR Aceh.
"Sedangkan logistik lain itu kita koordinasikan dengan KIP Aceh. Jadi tim logistik sudah koordinasi dengan KIP Aceh," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: