Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyebut bahwa hal itu sebagai upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memenangkan pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo-Gibran.
“Ya ada berbagai upaya untuk pasangan 2, Pak Prabowo-Gibran dengan dukungan kekuasaan. Termasuk memberikan suatu insentif-insentif yang sangat kental itu sebagai upaya bujuk-membujuk,” kata Hasto kepada wartawan di Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/2).
Menurut Hasto, ketika cara-cara intimidasi sulit dilakukan untuk membujuk penyelenggara pemilu, sehingga dilakukan dengan cara-cara halus untuk memenangkan paslon tertentu.
“Ada yang bujuk dengan cara kasar dengan intimidasi, ada bujuk dengan cara halus. Tetapi ya itu yang terjadi dan rakyat sudah sangat paham tentang politik kebenaran itu,” ungkapnya.
Namun, Hasto meyakini bahwa rakyat Indonesia sudah cerdas dan mafhum terhadap berbagai upaya-upaya yang demikian itu.
“Sehingga apa yang dilakukan dengan segala cara justru akan berhadapan dengan kekuatan kebenaran dari rakyat, itu yang kami yakini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani peraturan presiden (Perpres) terkait tunjangan kerja (tukin) pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Aturan tersebut tercantum dalam Perpres Nomor 18/2024 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. Perpres tersebut ditandatangani per 12 Februari 2024.
"Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," demikian bunyi pasal 4 Perpres tersebut.
Berikut daftar lengkap gaji dan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu 2024, menjelang pemilu 2024:
Kelas jabatan 17: Rp29.085.000, Kelas jabatan 16: Rp20.695.000, Kelas jabatan 15: Rp14.721.000, Kelas jabatan 14: Rp11.670.000, Kelas jabatan 13: Rp8.562.000, Kelas jabatan 12: Rp7.271.000, Kelas jabatan 11: Rp5.183.000, Kelas jabatan 10: Rp4.551.000, Kelas jabatan 9: Rp3.781.000, Kelas jabatan 8: Rp3.319.000, Kelas jabatan 7: Rp2.928.000, Kelas jabatan 6: Rp2.702.000, Kelas jabatan 5: Rp2.493.000, Kelas jabatan 4: Rp2.350.000, Kelas jabatan 3: Rp2.216.000, Kelas jabatan 2: Rp2.089.000 dan Kelas jabatan 1: Rp1.968.000.
BERITA TERKAIT: